.
Powered by Blogger.

Dampak pembangunan pabrik semen gresik di Kec Sukolilo Kab PATI

Pegunungan kendeng



Tidak banyak yang tahu bahwa pegunungan kapur (karst) yang membentang dari desa Taban (Kudus) sampai Tuban bernama Pegunungan Kendeng Utara. Di pegunungan yang dulu cukup lebat dengan pohon jati ini bermukim sebagian besar penduduk Kecamatan Sukolilo. Selain digunakan untuk tempat tinggal warga, pegunungan ini juga memberikan beberapa manfaat lain bagi warga yang hidup di sekitarnya. Pertama, sumber air yang telah mengairi 15.873,9 ha lahan pertanian di sekitarnya. Kedua, lahan di pegunungan ini juga menjadi lahan pekerjaan bagai ribuan peladang yang menanam berbagai palawija di sela-sela pepohonan jati milik Perhutani.

Keberadaan pegunungan Kendeng terancam dengan adanya rencana Semen Gresik yang ingin melakukan penambangan (eksploitasi) batu kapur yang ada di pegunungan Kendeng. Pada tahun 2008 PT. Semen Gresik akan membangun pabrik semen dengan kapasitas 2,5 juta ton/tahun yang memerlukan sekitar 2000 ha lahan yang akan digunakan untuk penambangan batu kapur, tanah liat dan bangunan pabrik. Menurut penjelasan pihak PT Semen Gresik dalam sosialisasi di Kecamatan Kayen pada tanggal 16 Nopember 2008, PT. Semen Gresik membutuhkan beberapa penting untuk menjalankan operasinya.
Tabel. 1 Kebutuhan Bahan Baku untuk produksi dengan kapasitas 2,5 juta ton semen/tahun atau 8.000 ton semen/hari.

Dengan investasi yang ditanam sebesar 3,5 trilyun, seluruh proses pendirian pabrik semen memerlukan tenaga kerja sebanyak 3.000 orang, dengan rincian 2.000 orang dipekerjakan dalam tahap konstruksi dan 1.000 orang dipekerjakan untuk tahap operasional. Jumlah ini termasuk pekerja internal dari PT. Semen Gresik.

Beberapa pelanggaran
Setelah mempelajari sejumlah data dari beragam sumber, maka didapat informasi tentang beberapa pelanggaran berkaitan dengan rencana pendirin pabrik semen ini. Pertama, rencana pembangunan Semen Gresik tidak berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) karena Rancangan Perda RTRW 2008- 2009 Kabupaten Pati masih dalam proses persetujuan Pemerintah Pusat. Perda RTRW Kabupaten Pati periode 2006-2007 telah kadaluarsa. Kondisi ini pastinya dipahami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, tetapi yang menjadi ganjil adalah ketika Bupati Pati mengeluarkan Surat Bupati Pati No. 131/1814/2008 tanggal 17 April 2008 untuk dijadikan rujukan dalam menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang kabupaten dan membuat Semen Gresik dapat merealisasikan rencananya untuk membangun Semen Gresik di Kecamatan Sukolilo, Pati. Padahal, Surat Bupati tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pengganti Perda.

Dalam Surat Bupati Pati tersebut dinyatakan bahwa lokasi kawasan pertambangan golongan C terdapat di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Gabus, Pucakwangi, Dukuhseti, Tayu, Tlogowungu, Gembong, Cluwak, dan Gunungwungkal. Kawasan peruntukan industri besar dan sedang terdapat di Kecamatan Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Sukolilo, Kayen, dan Gabus.Berdasarkan hal tersebut maka lokasi rencana kegiatan penambangan bahan baku di Kecamatan Sukolilo sudah sesuai dengan butir satu, sedangkan rencana lokasi pabrik semen di Kecamatan Sukolilo sudah sesuai dengan butir kedua.

Kedua, penetapan pegunungan Kendeng sebagai kawasan Karst jenis I, II, ataupun III belum memiliki dasar hukum. Semen Gresik hanya mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Departemen ESDM bekerjasama dengan Semen Gresik tentang kawasan karst Sukolilo tahun 2005. Namun demikian, di dalam KA ANDAL tersebut, hasil penelitian tersebut tidak menyebutkan golongan karst dari pegunungan Kendeng. Sementara hasil penelitian dari Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta (Bapak Eko Teguh Paripurno), Acintyacunyata Speleological Club (ASC), Yogyakarta (Dikky Mesah, AB Rodialfallah, Rikky Raimon, dkk), dan juga Pusat Studi Lingkungan Hidup, UGM tentang kajian potensi Kars Kawasan Sukolilo - Pati menyimpulkan bahwa kawasan Kars Pati – kawasan kars Grobogan masuk dalam klasifikasi kars I menurut Kepmen ESDM no. 1456/K/20/MEM/2000 pasal 12. Selain itu perbukitan kawasan Kars Sukolilo berfungsi sebagai daerah resapan dan penyimpan air untuk mata air-mata air yang mengalir di pemukiman, baik di bagian Utara maupun bagian Selatan kawasan ini yang meliputi Pati dan Grobogan, sehingga Pemerintah di dua kabupaten ini seharusnya menetapkan kawasan ini sebagai kawasan Kars yang dilindungi agar fungsinya tetap terjaga sehingga resiko bencana kekeringan bagi 8000 kepala keluarga dan 4000 ha lahan pertanian di kemudian hari dapat dihindari.

Pegunungan Kendeng Utara di Jawa Tengah ditetapkan oleh KepMen ESDM sebagai kawasan Kars Sukolilo yang meliputi tiga kabupaten. Kecamatan Sukolilo Kecamatan Kayen Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, Kecamatan Grobogan Kecamatan Brati Kecamatan Tawang harjo Kecamatan Wirosari Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan . Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

Di tiga kecamatan yang masuk dalam wilayah kabupaten Pati, yaitu Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo, lebih dari 300 000 jiwa menggantungkan hidupnya pada mata air dari pegunungan kendeng untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk pengairan lahan pertanian seluas lebih dari 30 000 hektar.

Dampak yang ditimbulkan
Dengan 2000 hektar lahan yang akan digunakan untuk pabrik Semen Gresik, jelas akan memunculkan dampak pada lingkungan maupun masyarakat sekitar. Dampak dari akan dikeprasnya pegunungan kapur dan diambilnya tanah liat untuk bahan baku semen akan mengakibatkan beberapa dampak sebagai berikut:

  • Perubahan pada produktivitas, aktivitas produksi masyarakat setempat.
  • Perubahan fungsi lahan-lahan pertanian menjadi daerah hunian dan berbagai macam bangunan.
  • Perubahan fungsi lahan perikanan menjadi daerah industri dengan tingkat kepadatan yang tinggi.
  • Selain dampak lingkungan, industrialisasi akan membawa dampak sosial bagi masyarakat sekitar, antara lain:
  • Perpindahan tempat tinggal yang berarti tergusurnya masyarakat lokal dan digantikan oleh masyarakat pendatang yang memiliki modal lebih besar.
  • Hilangnya mata pencaharian sebagian besar masyarakat wilayah Pati Selatan yang menggantungkan hidupnya pada keberadaan lahan pertanian.
  • Hilangnya semangat kebersamaan dikarenakan tenaga kerja yang diserap oleh industri semen jelas tidak akan menampung seluruh tenaga kerja yang telah kehilangan lahan pertanian. Kondisi ini jelas akan memicu persaingan yang menjurus pada konflik pada masyarakat sekitar lokasi pabrik semen.
  • Rusaknya tatanan sosial dan budaya karena proses industrialisasi jelas akan memunculkan banyaknya tempat-tempat hiburan yang cenderung menuju ke arah kemaksiatan.
Selain itu, proses penambangan secara besar-besaran akan membawa dampak pada keseimbangan lingkungan, misalnya perubahan ekosistem pada lingkungan sekitar, hilangnya sumber mata air, polusi udara, polusi suara, zat-zat beracun dalam limbah pabrik, dan perubahan suhu udara.
Dengan adanya bukti banyaknya bencana alam seperti banjir, kekeringan, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, lumpur Lapindo, dan lain-lain satu-satunya jalan untuk mengurangi bencana tersebut hanyalah menghijaukan kembali Pegunungan Kendeng menjadi kawasan lindung. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 53 Ayat 1 dan 3dan Pasal 60 Ayat 2 huruf (c) dan (f).
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Chord / Lirik dengan judul Dampak pembangunan pabrik semen gresik di Kec Sukolilo Kab PATI. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://slankersoblo.blogspot.com/2009/10/dampak-pembangunan-pabrik-semen-gresik.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - 11 October 2009

4 komentar untuk "Dampak pembangunan pabrik semen gresik di Kec Sukolilo Kab PATI"